Badan hukum berasal dari kata dasar badan.
Pengertian Badan Hukum
Badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).
Kesimpulan
Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya). Badan hukum berasal dari kata dasar badan.