Harta pusaka berasal dari kata dasar harta. Harta pusaka memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengertian Harta Pusaka
Harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara.
Kesimpulan
Harta pusaka adalah harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara. Harta pusaka berasal dari kata dasar harta.