Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum. Hukum darurat memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Pengertian Hukum Darurat
Hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.
Kesimpulan
Hukum darurat adalah hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat. Hukum darurat berasal dari kata dasar hukum.