Hukum formal berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Formal
Sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.
Kesimpulan
Hukum formal adalah sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan. Hukum formal berasal dari kata dasar hukum.