Hukum humaniter berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Humaniter
Hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Hukum humaniter adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hukum humaniter berasal dari kata dasar hukum.