Hukum objektif berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Objektif
Keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.
Kesimpulan
Hukum objektif adalah keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum. Hukum objektif berasal dari kata dasar hukum.