Hukum perdata berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.
Kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara. Hukum perdata berasal dari kata dasar hukum.