Hukum perdata antardaerah berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Perdata Antardaerah
Hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah.
Kesimpulan
Hukum perdata antardaerah adalah hukum yang mengatur hukum dari daerah yang menjadi acuan dalam persoalan antardaerah. Hukum perdata antardaerah berasal dari kata dasar hukum.