Hukum pidana formal berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Pidana Formal
- Hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan
- Hukum acara pidana
Kesimpulan
Hukum pidana formal adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan. Arti lainnya dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana.