Hukum pidana materiel berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Pidana Materiel
Hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.
Kesimpulan
Hukum pidana materiel adalah hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan. Hukum pidana materiel berasal dari kata dasar hukum.