Hukum pidana subjektif berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Pidana Subjektif
Hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.
Kesimpulan
Hukum pidana subjektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif. Hukum pidana subjektif berasal dari kata dasar hukum.