Hukum pribadi berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Pribadi
Hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.
Kesimpulan
Hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi. Hukum pribadi berasal dari kata dasar hukum.