Hukum tata usaha berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Tata Usaha
Ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan.
Kesimpulan
Hukum tata usaha adalah ketentuan hukum yang harus diindahkan dalam menjalankan usaha pemerintahan. Hukum tata usaha berasal dari kata dasar hukum.