Hukum waris berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris.
Kesimpulan
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris. Hukum waris berasal dari kata dasar hukum.