Kesadaran hukum memiliki 2 arti. Kesadaran hukum berasal dari kata dasar kesadaran. Kesadaran hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengertian Kesadaran Hukum
- Kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada
- Kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum
Kesimpulan
Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada. Arti lainnya dari kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum.