Masa percobaan memiliki 2 arti. Masa percobaan berasal dari kata dasar masa. Masa percobaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Masa percobaan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengertian Masa Percobaan
- Tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim
- Jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru sebelum karyawan baru tersebut memenuhi syarat dalam program asuransi kumpulan perusahaan
Kesimpulan
Masa percobaan adalah tenggang waktu yang ditentukan oleh hakim, dalam waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim. Arti lainnya dari masa percobaan adalah jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru sebelum karyawan baru tersebut memenuhi syarat dalam program asuransi kumpulan perusahaan.