Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat. Masyarakat hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri.
Kesimpulan
Masyarakat hukum adalah masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri. Masyarakat hukum berasal dari kata dasar masyarakat.