Negara hukum material berasal dari kata dasar negara.
Pengertian Negara Hukum Material
Negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Kesimpulan
Negara hukum material adalah negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum. Negara hukum material berasal dari kata dasar negara.