Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai. Pegawai administrasi memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Pengertian Pegawai Administrasi
Orang yang bertugas memberikan pelayanan umum.
Kesimpulan
Pegawai administrasi adalah orang yang bertugas memberikan pelayanan umum. Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai.