Peristiwa hukum pidana berasal dari kata dasar peristiwa.

Pengertian Peristiwa Hukum Pidana
Peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan.
Kesimpulan
Peristiwa hukum pidana adalah peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan. Peristiwa hukum pidana berasal dari kata dasar peristiwa.
