Perusahaan umum berasal dari kata dasar perusahaan.
Pengertian Perusahaan Umum
Perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional.
Kesimpulan
Perusahaan umum adalah perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional. Perusahaan umum berasal dari kata dasar perusahaan.