Sadar hukum berasal dari kata dasar sadar.
Pengertian Sadar Hukum
Kesadaran untuk menegakkan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan
Sadar hukum adalah kesadaran untuk menegakkan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Sadar hukum berasal dari kata dasar sadar.