Surat pajak memiliki 2 arti. Surat pajak berasal dari kata dasar surat. Surat pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengertian Surat Pajak
- Surat penetapan pajak (berapa besar jumlah pajak yang wajib dibayar)
- Surat izin (tentang pemakaian atau pemilikan senjata api dan sebagainya)
Kesimpulan
Surat pajak adalah surat penetapan pajak (berapa besar jumlah pajak yang wajib dibayar). Arti lainnya dari surat pajak adalah surat izin (tentang pemakaian atau pemilikan senjata api dan sebagainya).