Alat pemerintahan berasal dari kata dasar alat.
Pengertian Alat Pemerintahan
Pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri.
Kesimpulan
Alat pemerintahan adalah pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri. Alat pemerintahan berasal dari kata dasar alat.