Barang gawan berasal dari kata dasar barang. Barang gawan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengertian Barang Gawan
Harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama.
Kesimpulan
Barang gawan adalah harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama. Barang gawan berasal dari kata dasar barang.