Cagar alam berasal dari kata dasar cagar. Cagar alam memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengertian Cagar Alam
- Daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan
- Suaka alam
Kesimpulan
Cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Arti lainnya dari cagar alam adalah suaka alam.