Harta kawin berasal dari kata dasar harta.
Pengertian Harta Kawin
Benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan.
Kesimpulan
Harta kawin adalah benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan. Harta kawin berasal dari kata dasar harta.