Harta kubur berasal dari kata dasar harta.
Pengertian Harta Kubur
Benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya.
Kesimpulan
Harta kubur adalah benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya. Harta kubur berasal dari kata dasar harta.