Harta penantian berasal dari kata dasar harta.
Pengertian Harta Penantian
Harta istri, baik yang dibawa maupun yang diperolehnya selama perkawinan.
Kesimpulan
Harta penantian adalah harta istri, baik yang dibawa maupun yang diperolehnya selama perkawinan. Harta penantian berasal dari kata dasar harta.