Harta perkawinan berasal dari kata dasar harta.
Pengertian Harta Perkawinan
Kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya.
Kesimpulan
Harta perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya. Harta perkawinan berasal dari kata dasar harta.