Hukum asasi memiliki 2 arti. Hukum asasi berasal dari kata dasar hukum. Hukum asasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengertian Hukum Asasi
- Undang-undang dasar suatu negara
- Hukum alam
Kesimpulan
Hukum asasi adalah undang-undang dasar suatu negara. Arti lainnya dari hukum asasi adalah hukum alam.