Hukum harta kekayaan berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Harta Kekayaan
Hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang.
Kesimpulan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan berasal dari kata dasar hukum.