Hukum keluarga berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Keluarga
Hukum yang menentukan hubungan yang timbul karena ikatan kekerabatan.
Kesimpulan
Hukum keluarga adalah hukum yang menentukan hubungan yang timbul karena ikatan kekerabatan. Hukum keluarga berasal dari kata dasar hukum.