Hukum kibal berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Kibal
Adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi.
Kesimpulan
Hukum kibal adalah adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi. Hukum kibal berasal dari kata dasar hukum.