Hukum periodik berasal dari kata dasar hukum. Hukum periodik memiliki arti dalam bidang ilmu kimia.
Pengertian Hukum Periodik
Urutan unsur-unsur menurut nomor atom di dalam tabel periodik yang memiliki sifat fisika dan kimia yang sama, baik menurut arah kolom maupun arah baris.
Kesimpulan
Hukum periodik adalah urutan unsur-unsur menurut nomor atom di dalam tabel periodik yang memiliki sifat fisika dan kimia yang sama, baik menurut arah kolom maupun arah baris. Hukum periodik berasal dari kata dasar hukum.