Hukum perkawinan berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Perkawinan
Undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.
Kesimpulan
Hukum perkawinan adalah undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak. Hukum perkawinan berasal dari kata dasar hukum.