Hukum publik internasional berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur pergaulan antarnegara.
Kesimpulan
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarnegara. Hukum publik internasional berasal dari kata dasar hukum.