Hukum tata negara berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Tata Negara
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.
Kesimpulan
Hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan. Hukum tata negara berasal dari kata dasar hukum.