Hukum wesel berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Wesel
Hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan.
Kesimpulan
Hukum wesel adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel dalam perdagangan. Hukum wesel berasal dari kata dasar hukum.