Hukum yurisprudensi berasal dari kata dasar hukum.
Pengertian Hukum Yurisprudensi
Hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis.
Kesimpulan
Hukum yurisprudensi adalah hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis. Hukum yurisprudensi berasal dari kata dasar hukum.