Ilmu hukum memiliki 2 arti. Ilmu hukum berasal dari kata dasar ilmu. Ilmu hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Ilmu hukum memiliki arti dalam bidang ilmu antropologi.
Pengertian Ilmu Hukum
- Ilmu tentang aturan, norma kehidupan masyarakat, serta adat-istiadat yang dibuat oleh penguasa dalam suatu masyarakat
- Pengetahuan tentang hukum (undang-undang dan sebagainya)
Kesimpulan
Ilmu hukum adalah ilmu tentang aturan, norma kehidupan masyarakat, serta adat-istiadat yang dibuat oleh penguasa dalam suatu masyarakat. Arti lainnya dari ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum (undang-undang dan sebagainya).