Kena hukum berasal dari kata dasar kena.
Pengertian Kena Hukum
Dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim).
Kesimpulan
Kena hukum adalah dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim). Kena hukum berasal dari kata dasar kena.
Kena hukum berasal dari kata dasar kena.
Dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim).
Kena hukum adalah dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim). Kena hukum berasal dari kata dasar kena.