Kerajaan parlementer berasal dari kata dasar kerajaan.
Pengertian Kerajaan Parlementer
Negara yang kekuasaannya di bawah seorang raja yang pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan konstitusi (uud) dan wakil rakyat (parlemen) memegang kedaulatan tertinggi.
Kesimpulan
Kerajaan parlementer adalah negara yang kekuasaannya di bawah seorang raja yang pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan konstitusi (uud) dan wakil rakyat (parlemen) memegang kedaulatan tertinggi. Kerajaan parlementer berasal dari kata dasar kerajaan.