Negara hukum formal berasal dari kata dasar negara.
Pengertian Negara Hukum Formal
Negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Negara hukum formal adalah negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Negara hukum formal berasal dari kata dasar negara.