Payung hukum berasal dari kata dasar payung.
Pengertian Payung Hukum
- Perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar
- Undang-undang
Kesimpulan
Payung hukum adalah perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar. Arti lainnya dari payung hukum adalah undang-undang.