Pegawai negeri sipil berasal dari kata dasar pegawai.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer.
Kesimpulan
Pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer. Pegawai negeri sipil berasal dari kata dasar pegawai.