Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang. Pengundang-undang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengundang-undang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengertian Pengundang-Undang
Pembuat undang-undang.
Kesimpulan
Pengundang-undang adalah pembuat undang-undang. Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang.