Saham termaktub berasal dari kata dasar saham.
Pengertian Saham Termaktub
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual.
Kesimpulan
Saham termaktub adalah saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual. Saham termaktub berasal dari kata dasar saham.