Wajib pajak memiliki 2 arti. Wajib pajak berasal dari kata dasar wajib. Wajib pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengertian Wajib Pajak
- Kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang
- Orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak.
Contoh: Akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka
Kesimpulan
Wajib pajak adalah kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang. Arti lainnya dari wajib pajak adalah orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Contoh: Akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.