Peristiwa hukum berasal dari kata dasar peristiwa.

Pengertian Peristiwa Hukum
Keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.
Kesimpulan
Peristiwa hukum adalah keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum. Peristiwa hukum berasal dari kata dasar peristiwa.
